Para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 itu agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU. Post navigation Hotman Paris Sindir DPR Bungkam Soal Kasus Perempuan Meninggal di Bandara Kualanamu : Ayolah Bapak – Bapak Megawati Ungkap Sejumlah Parpol ‘Ngebet’ Ingin Bertemu Dirinya dengan Melobi Puan Maharani