bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Bali. Post navigation Bahas Program Strategis, IKBS Gelar Rapat Kerja di Gedung DPD RI Jadwal Buka Puasa Provinsi Bali Sabtu 15 April 2023 Berikut Fadilahnya