JPNN.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Post navigation Roadshow IdenTIK 2023, Saatnya Mahasiswa Indonesia jadi Entrepreneur Keuangan Oke, PT PP Pastikan Kondisi Perusahaan Sehat