JPNN.com, KUALA LUMPUR – Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut. Post navigation Selamat, UT Raih Predikat Sangat Baik, Ada Penghargaan Terbaik dari Menteri Nadiem AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal di Indonesia