JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu merupakan buntut dari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melilitnya bersama dengan anak buahnya yang lain seperti AKBP Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Berikut merupakan sederet fakta yang terjadi dalam persidangan saat tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Mantan Karo Paminal Propam Polri itu:

 

1. Khianati presiden dan anggota kepolisian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Menurut jaksa, Teddy merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

“Di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” ujarnya saat membaca tuntutan, Kamis (30/3).

Lebih jauh lagi, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberesan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas jaksa.

 

2. Tak ada hal yang meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.

Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.

Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.

 

3. Dinilai sebagai pelaku intelektual

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).

“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya,” sambung Ketut.

 

4. Lambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang

Teddy Minahasa memberikan respons berupa senyum dan lambaian tangan usai pembacaan tuntutan sidang dibacakan oleh jaksa. Hal itu ia lakukan merespons panggilan wartawan dari arah kursi penonton dan sebelum akhirnya pergi meninggalkan ruangan persidangan.

By admin