JawaPos.com – Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa pacar Mario Dandy Satriyo, AG dilaksanakan secara tertutup. Kebijakan ini mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun rupanya pada saat sidang putusan terdapat pengecualian. Sidang boleh dilakukan terbuka untuk umum.

“Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi (sesuai) ketentuan Pasal 61 UU SPPA,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (30/3).

Akan tetapi, dalam sidang putusan, terdakwa AG boleh tidak dihadirkan di persidangan. Oleh karena itu, hakim akan memutuskan kehadiran atau tidaknya kekasih Mario Dandy Satriyo itu.

“Meski terbuka, tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” imbuh Djuyamto.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.

David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.

By admin