JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyoroti penjelasan Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD soal tidak dilarang mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga. Post navigation Tuntas Program Prioritas, Bank Dunia Temui Gubernur Bali Wayan Koster Dituding Pindah Agama Gegara Lakukan Melukat, Aura Kasih Beberkan Hal Ini