JawaPos.com–Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar mulai memasuki tahap mediasi pertama. Bank OCBC NISP membuka peluang damai bagi para tergugat apabila para tergugat mengajukan tawaran-tawaran perdamaian secara tertulis.

”Pada tahap mediasi pertama ini, Bank OCBC NISP membuka ruang negosiasi atau ruang damai bagi para tergugat, khususnya Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama untuk mengajukan penawaran perdamaian atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI). Kita bisa bicarakan bersama, jika ada itikad baik dari Susilo Wonowidjojo untuk berdamai, persoalan ini akan selesai dan menjadi tidak berlarut-larut,” kata kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (29/3).

Hasbi menjelaskan, proses mediasi menjadi bagian dari hukum acara perdata yang membuka ruang diskusi antara para pihak untuk mencari solusi damai penyelesaian sengketa. Para pihak difasilitasi mediator untuk berdiskusi.

”Kami telah menghadirkan perwakilan dari internal Bank OCBC NISP agar mendengar dan mempertimbangkan tawaran-tawaran perdamaian para tergugat. Kami harapkan juga dari para tergugat dapat hadir,” tutur Hasbi Setiawan.

Dalam mediasi pertama yang dipimpin mediator Didi Ismiatun, hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pihak tergugat utama, Susilo Wonowidjojo tidak hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya. Begitu juga dengan pihak tergugat lain.

Mediator Didi Ismiatun memutuskan menunda mediasi hingga pekan depan Rabu (5/4), dengan agenda memberikan resume perdamaian dari pihak penggugat dan para tergugat.

”Kepada pihak penggugat diminta menyusun resume yang menceritakan duduk perkara sekilas dan usul damai. Dari tergugat juga harus menyiapkan resume usul. Berdasar Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, mediator meminta agar para tergugat langsung menghadirkan prinsipal meskipun hanya sekali, tak hanya diwakili kuasa hukum pada Rabu (5/4),” kata Didi Ismiatun.

Dalam gugatan perdata, Bank OCBC NISP minta majelis hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadi berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta atau Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP  yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11), serta PT HSI (turut tergugat 1) serta Ida Mustika (turut tergugat 2).

Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021. PT HSI, produsen rambut palsu atau wig asal Sidoarjo memiliki kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar.

Hasbi menambahkan, Susilo sebagai tergugat 1 harus bertanggung jawab atas kerugian Bank OCBC NISP, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4) tanpa persetujuan Bank OCBC NISP. Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai 2021.

”Dalam perjanjian kredit tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar,” kata Hasbi.

Kuasa hukum PT HMU Agus Sujatmoko mengatakan, upaya yang dilakukan pihak penggugat dengan melibatkan Susilo Wonowidjojo dalam kasus kredit macet PT HSI kurang tepat. Sebab, Susilo tidak bertindak sebagai komisaris.

Meski demikian Agus membenarkan bahwa Susilo Wonowidjojo adalah pemegang 50 persen saham HSI melalui PT HMU. Adapun PT HMU perusahaan yang dimiliki Susilo Wonowidjojo.

”Pak Susilo tidak tahu menahu soal kepailitan PT HSI, soal pengalihan saham juga tidak butuh persetujuan pemegang saham. Soal kredit dengan Bank OCBC NISP tidak tahu menahu,” kata Agus.

By admin