JawaPos.com – Polri beserta jajaran mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian impor bekas. Setelah penggerebekan di wilayah Jakarta dan Bekasi, kini juga dilakukan di Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta hasil penjualan 10 bal pakaian bekas dari 2 orang tersangka berinisial J dan B.

Baju impor bekas dan kedua tersangka diamankan di 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Mereka diduga sudah beroperasi selama 2 tahun.

“Selama dua tahun yang lalu, praktik jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujar Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, modus operandi kasus ini yakni tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal di sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian total sebesar Rp 1,17 miliar.

By admin