JawaPos.com – Program relaksasi pajak kembali diluncurkan Pemkot Surabaya. Program kali ini memberikan kebijakan bebas denda bagi wajib pajak (WP) yang masih menunggak. Hal itu dilakukan agar partisipasi bayar pajak oleh masyarakat semakin meningkat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Hidayat Syah mengatakan, bebas denda pajak tersebut berlaku untuk dua tipe pajak.

Yakni, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya seperti reklame, hotel, hingga restoran. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menggaet lebih banyak WP agar taat membayar pajak.

Sebab, tanggungan yang dicatat pihaknya masih besar. Karena itu, program relaksasi tersebut dikeluarkan. ’’Sasaran kami adalah WP yang punya tanggungan PBB dalam rentang 1994–2022. Sementara, pajak lainnya dari tahun 2011–2022,’’ katanya.

Dia menambahkan, WP yang ikut serta dalam program itu akan otomatis nol denda. Dengan begitu, yang dibayarkan adalah pajak pokoknya saja. Dengan pengurangan tersebut, tentu pajaknya akan semakin ringan.

’’Dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, tentunya kami berharap WP akan semakin taat bayar pajak. Apalagi ini untuk keberlangsungan pembangunan bagi Kota Surabaya,’’ ujarnya.

Relaksasi yang diberikan kali ini juga berkaitan dengan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Hidayat menyebut biasanya program itu dilaksanakan pada April.

’’Pak Wali Kota meminta agar dimajukan Maret saja sehingga waktu bagi warga ikut serta juga lebih panjang,’’ katanya.

Berbagai upaya pun dilakukan agar sektor pajak bisa lebih berdaya. Dia mengatakan, sumbangan pendapatan itu paling besar datang dari PBB di posisi pertama. Diikuti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di posisi kedua. Menurut dia, sektor itu seharusnya bisa lebih digenjot.

’’Sebenarnya BPHTB bisa di-push lagi. Namun, banyak juga warga yang berhenti di proses IJB saja. Nah, kami mengimbau mereka agar segera menyelesaikan tanggungannya,’’ katanya.

Padahal, nilai BPHTB terus naik. Hidayat menyebut nilainya akan mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP)-nya. Kalau terus ditunda, nilainya terus naik dan malah menjadi beban yang besar.

’’Karena itu, kalau sudah transaksi, lebih baik dibalik nama. Apalagi, kekuatan hukum IJB juga masih belum kuat. Kalau sudah dinaikkan alas haknya, akan semakin jelas juga kekuatan hukumnya,’’ terangnya.

Sementara itu, DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya mencari terobosan lain agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa digenjot lagi. Menurut mereka, capaian PAD, terutama pajak, masih cupet. Memasuki triwulan pertama, seharusnya capaiannya bisa lebih dari yang sekarang.

’’Kebutuhan pemkot untuk gaji pegawai dan unsur lainnya saja Rp 300 miliar. Kalau tidak digenjot lagi, bisa timpang,’’ kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo.

Di sisi lain, PAD yang masih sedikit akan menghambat pembangunan. Seharusnya Maret sudah banyak proyek yang bisa dilelang. Tetapi, karena capaian pendapatan yang seret, hal itu sulit terealisasi.

’’Saya lihat yang lelang tidak banyak. Seharusnya Maret sudah bisa jalan semuanya. Tapi, kenyataannya masih sedikit,’’ paparnya.

REALISASI PAD SURABAYA

– PAD Surabaya baru terealisasi Rp 1,14 triliun atau 17,39 persen dari target Rp 6,59 triliun.

– Paling besar disumbang pajak dengan realisasi Rp 1,04 triliun.

– Upaya peningkatan pendapatan dari pajak terus dilakukan. Salah satunya dengan aplikasi Tax Surveillance.

– Program relaksasi bebas denda juga diterapkan agar partisipasi WP dalam membayar pajak meningkat.

By admin