JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus hukum terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Rekomendasi dikeluarkan LPSK setelah menolak permohonan perlindungan kepada AG.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Hak-hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain memutuskan menolak terhadap permohonan perlindungan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG, 15, terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. LPSK sudah melakukan pertimbangan berbagai aspek hingga pada akhirnya memutuskan menolak.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3).

AG, 15, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (8/3). Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut.

”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan,” lanjut Hengki.

By admin