JawaPos.com–Pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada sustainable growth pekerja informal dan skala usaha skala kecil dan mikro. Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, hingga petani.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra mengatakan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

”Sampai Februari 2023, yang telah menjadi peserta baik peserta penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi sejumlah 246.869 peserta atau coverage masih 45,62 persen,” kata Imam Saputra.

Manfaat klaim yang telah dibayarkan sebanyak 10.017 kasus dengan total klaim Rp 99,17 miliar. Didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.699 kasus sebesar Rp 86,83 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 1.200 kasus sebesar Rp 6,03 miliar, Jaminan Kematian 344 kasus sebesar Rp 3,67 miliar, Jaminan Pensiun 2.594 kasus sebesar Rp 2,33 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 180 kasus sebesar Rp289,7 juta. Sementara itu, pembayaran manfaat beasiswa anak sebanyak 10 anak sebesar Rp 19,5 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, sebanyak 330 desa telah melindungi pekerja rentan dengan program JKK-JKM.

Dia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

”Untuk perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi,” tambah Abu Hassan.

By admin