Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut berkomentar, masalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur. Post navigation PKS: Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menghalangi Pelaksanaan Pemilu 2024 Gubernur Jateng Dukung Penguatan Demokrasi di Era Digital