JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan selebgram Clara Shinta tidak pernah menggadaikan mobilnya ke leasing. Sehingga tidak benar bila disebut Clara menunggak cicilan hingga didatangi debt collector.

Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, Clara membeli unit mobil secara tunai. Tapi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BKBP) mobil tersebut digadaikan kepada perusahaan pemberi pinjaman tanpa sepengetahuan Clara

“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Titus kepada wartawan, Jumat (24/2).

Atas dasar itu, Clara berusaha menghubungi keluarganya terlebih dahulu saat mobilnya hendak ditarik paksa oleh 7 debt collector. Sebab, dia tak merasa memiliki tanggungan utang.

“Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana,” jelas Titus.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.

Kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.

Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.

Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.

“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2).

By admin