JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini terkait dugaan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bernilai fantastis, sejumlah Rp 56,1 miliar.

“Kami sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan, tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu memastikan, jika dari hasil klarifikasi terhadap Rafael Alun terdapat pendapatan yang dinilai tidak wajar, KPK tak segan melakukan upaya penyelidikan. Bahkan, KPK tak segan menjerag Rafael Alun dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” tegas Nawawi.

Nawawi mengakui, pihaknya memang pernah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi terkait kekurangan sesuaian profil, dengan keseluruhan harta Rafael Alun dalam penyampaian LHKPN.

“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian Keuangan mengenai indikasi kekurang sesuaian profil yang bersangkutan ini, dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN,” ungkap Nawawi.

Sebagaimana diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, adalah Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup gaya hedonis dan kendaraan mewah.

Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael seluruhnya berjumlah Rp 56,1 miliar.

Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry pembuatan 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu dilaporkan bernilai Rp 425 juta. (*)

 

By admin