JPNN.com, SERANG – Satreskrim Polres Serang membekuk seorang pimpinan pondok pesantren yang menjadi pelaku pencabulan. Pelaku itu berinisial MJ dan sudah berusia 60 tahun. Post navigation Antisipasi Banjir, BBWS Bengawan Solo Tambah Pompa Air Komisi IV DPR Minta Panen Raya Padi 2023 jadi Momentum Bulog Optimalkan Serapan