JawaPos.com – Kepolisian telah mengamankan salah satu pegawai bank swasta yang berinisial BS, 43. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, BS telah melakukan aksi percobaan perampokan di Bank BJB Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, aksinya gagal setelah melawan dengan petugas keamanan atau satpam. Kini, BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib.

Adapun aksi percobaan perampokan ini berlangsung kemarin, Selasa (5/4), siang. Aksi ini bermula saat BS masuk ke bank dan menodongkan senjata.

“Awalnya tersangka memasuki bank daerah tersebut, kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank,” kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (6/4).

Beruntung seorang satpam berinisial F dapat menggagalkan aksi BS dengan melakukan perlawanan, hingga BS melepas tembakan ke arah atas. Kemudian, polisi yang sedang berpatroli melihat hal tersebut dan langsung mengamankan BS.

Dari peristiwa tersebut polisi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan temuan barang bukti selain air soft gun juga menemukan pisau lipat, petasan asap, dan tali tis, serta alat kejut yang dibawa oleh pelaku dalam tas.

Setelah dilakukan penyelidikan, motif BS melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Padahal, Budhi menyebut BS merupakan pegawai bank swasta yang memiliki penghasilan cukup besar dengan gaji sebesar Rp 60 juta per bulan.

“Yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya pegawai bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar,” tuturnya.

Sayangnya, gaji sebesar itu tidak cukup karena BS terlilit utang yang telah jatuh tempo dan harus segera dibayarkan, karena dikejar oleh si pemberi pinjaman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan UU darurat. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Terlilit utang dimana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo utangnya dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya sehingga, dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.

By admin