JPNN.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan berlaku 12-16 Agustus 2021. Post navigation Mendes Hadiri Peringatan Harteknas 2021 Tinjau Vaksinasi Merdeka di Petojo, Irjen Fadil: Semoga Target 100 Persen Segera Tercapai