LAMPUNG, Beritaterkini.co.id-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (29/7/2021), dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara pada realisasi dana BOS senilai Rp. 81.212.520.000,- dan realisasi belanja barang BOS senilai Rp. 76.333.940.329,99 tahun anggaran 2019.

Melalui keterangan persnya pada Senin (2/8/2021), Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian Lembaga Kami, dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan dana BOS sebesar Rp. 81.212.520.000,00 dan juga belanja barang BOS sebesar Rp. 76.333.940.329,99, dari anggaran tersebut diduga terdapat realisasi belanja dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (JUKNIS) sebesar Rp. 28.891.900,00 diketahui realisasi tersebut pada 4 (empat) sekolah berupa membayar iuran untuk KKKS dan MKKS yang perhitungan pembayarannya dari jumlah siswa dikalikan jumlah tertentu per triwulan yang dibebankan dari dana BOS, membayar iuran monitoring penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester oleh MKKS yang pembayarannya dikalikan dengan jumlah siswa per triwulan yang dibebankan dari dana BOS, membayar iuran peningkatan mutu guru oleh KKG/KKKS yang dibebankan pada dana BOS”, ungkap dia.

Masih kata Seno Aji, “disinyalir dalam belanja BOS terdapat SPJ tidak sesuai dengan ketentuan yaitu pada 4 (empat) Sekolah sebesar Rp. 227.084.194,00 terdiri dari nota makan minum, ATK, dan alat pendukung kegiatan sekolah yang dibuat/cetak/fotocopy sendiri oleh pihak sekolah”, jelas Seno Aji.

Selain itu, Aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profil ini menyatakan terdapat belanja dana BOS yang diduga tidak ada pertanggungjawabannya dan atau fiktif senilai Rp. 98.758.125,00 terdapat pada 7 (tujuh) sekolah, diantaranya nota pembayaran, bukti pembayaran untuk honor atau transport, terdapat SPJ yang nota pembayarannya dibuat ulang sendiri oleh pihak sekolah.

Maka atas dasar tersebut, sambung Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji, “pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam belanja dana BOS tahun anggaran 2019, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular BAB IV penggunaan dana pada huruf A, umum angka 2, dana BOS Reguler tidak untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD Kecamatan, Kabupaten/Kota/provinsi, UPT, atau pihak lainnya, dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi”, tutup Seno Aji.

Sementara, Agung Triono sebagai Sekretaris DPW KAMPUD, yang turut mendampingi bersama sejumlah fungsionaris lainnya dalam menyampaikan laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejari Lampung Utara, agar Kepala Kejari Lampung Utara melakukan Penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah.

“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung.

Terpisah, pihak Kejari Lampung Utara, melalui staf penerima laporan pengaduan Yuli didampingi staf Jaksa Yudi menyatakan akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinannya.

“Kami telah terima laporan pengaduan resminya, dan segera kami sampaikan kepada Pimpinan”, jelas Yuli. /Rls





Artikel Dugaan Korupsi Dana BOS Disdikbud Lampung Utara Dilaporkan DPW KAMPUD Ke Kejari Setempat pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin