JPNN.com, JAKARTA – Direktur PT ASA YP (58), dan Komisaria PT ASA S (56) ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid-19 Post navigation Jadi Tumbal Selat Bali, Polisi Gilimanuk Dalami Kemungkinan Pria Tasik Bunuh Diri Bayi Korban Aborsi Dimakamkan, Iptu Firmansyah: Kami Usut Sampai Pelakunya Terungkap